KARAWANG | Mediasinfo.net - Kasus dugaan penggelapan mobil yang dituduhkan kepada Neni seorang ibu menyusui yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki babak pembelaan dalam persidangan pidana di mana penasihat hukumnya Syarif Hidayat, SH membacakan nota pembelaan (pledoi/pleidoi) sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), bertujuan untuk membantah dakwaan, memohon keringanan hukuman, atau bahkan pembebasan dengan menyajikan argumen hukum dan fakta yang meringankan terdakwa. Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya, Neni dalam kedudukan sebagai tersangka sempat menjadi tahanan pengadilan negeri Karawang. Kuasa hukum Neni mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan, mengingat tersangka sedang memiliki anak yang masih kecil dan masih membutuhkan susu ibunya sebagai asupan pokok. Hakim mengabulkan permohonan tersebut, dengan membebaskan Neni selama persidangan.
" Sidang pembelaan klien kami sodara Neni dengan membacakan nota pembelaan yang intinya pernyataan hukum bahwa dalam kasus ini terdakwa tidak memiliki niat jahat (mensrea) sehingga patut majlis hakim memberikan putusan bebas dari segala tuntutan." Ucap Syarif Hidayat kepada mediasinfo.net usai sidang.
Neni didakwa dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Jaminan Fidusia (UU Nomor 42 tahun 1999) pasal 36 dengan tuntutan hukuman percobaan selama 3 bulan. Neni saat ini tidak ditahan. (Jide).
Subscribe Mediasinfo.net YouTube untuk mendapatkan Inormasi atau update terbaru
Follow Mediasinfo.net on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram