KARAWANG | Mediasinfo.net - Kasus penahanan Neni Nuraeni seorang ibu menyusui warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang menuai perhatian publik yang ditahan Pengadilan Negeri Karawang terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Selasa (28/10/2025).
Ironisnya, penahanan itu dilakukan meski Neni memiliki bayi yang masih bergantung pada ASI. Akibatnya, sang anak sudah enam hari tidak mendapat ASI dan kini sakit demam.
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, SH, menilai penahanan ini tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya," tegas Syarif Hidayat.
Suami Neni, Denny Darmawan menceritakan kronologisnya, ia mengajukan kredit mobil di Adira Finance Cikarang pada tahun 2023 . Pengajuan kredit menggunakan nama Neni (istri) sebagai pihak yang disetujui, meski kendaraan seluruhnya digunakan oleh suaminya.
Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni diduga mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan bahkan disebut-sebut sempat terbakar.
Adira melaporkan kasus ini ke Polres Karawang. Neni awalnya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka, meskipun yang menguasai mobil adalah suaminya.
Polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan saat penyidikan dengan alasan Neni masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI.
22 Oktober 2025
Saat perkara masuk ke PN Karawang, situasi berubah. Hakim memerintahkan penahanan terhadap Neni sekitar pukul 18.00 WIB. Ia langsung dibawa ke Rutan Lapas Karawang.
23 Oktober 2025
Sidang pertama digelar. Kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. Namun hingga hari keenam, permohonan belum dikabulkan.
28 Oktober 2025
Bayi Neni dilaporkan jatuh sakit dan mengalami panas tinggi karena tidak mendapat ASI sejak ibunya ditahan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru.
Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif Hidayat.
Ia juga menyayangkan proses penyidikan yang menurutnya tidak menyentuh pihak-pihak penting lainnya, seperti notaris pembuat akta fidusia dan Kementerian Hukum dan HAM penerbit sertifikat fidusia.
Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan proses hukum, tetapi memohon agar hak anak didahulukan.
Silakan proses hukum berjalan, kami hormati. Tapi jangan korbankan anak yang masih menyusu. Ini soal kemanusiaan, bukan sekadar perkara kredit kendaraan," tegasnya. ***
Subscribe Mediasinfo.net YouTube untuk mendapatkan Inormasi atau update terbaru
Follow Mediasinfo.net on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram