-->

Kamis, 30 Oktober 2025

Pengadilan Negeri Karawang Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Neni Nuraeni

KARAWANG | Mediasinfo.net - Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang akhirnya mendapat titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Neni Nuraeni yang sebelumnya ditahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Kamis (30/10/2025).

Syarif Hidayat, SH, sebagai Kuasa Hukum Neni menyampaikan kabar gembira tersebut usai sidang. Ia mengatakan bahwa majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.

“Alhamdulillah, sekitar pukul 01.30 dini hari sidang selesai, dan majelis hakim mengabulkan permohonan kami terkait penangguhan penahanan Bu Neni. Namun proses eksekusinya tetap melalui Lapas dulu untuk pendataan, baru nanti sore diputuskan sepenuhnya,” ujar Syarif Hidayat, SH.

Sebelumnya Kasus ini menyita perhatian publik karena Neni diketahui masih memiliki bayi yang bergantung penuh pada ASI. Penahanan yang dilakukan membuat sang anak tidak mendapatkan asupan susu ibu selama enam hari dan akhirnya jatuh sakit.

Syarif menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa.

Terima kasih banyak atas support dan doa dari rekan-rekan, terutama dari abang-abang semua yang terus peduli dan membantu hingga permohonan kami diterima,” ungkapnya. ***

Rabu, 29 Oktober 2025

Anggota Koramil 0409/Telagasari Serka Imang Langsung Terjun ke Sawah Hadir Sebagai Pendamping Sejati Bagi Petani

KARAWANG | Mediasinfo.net – Bagi prajurit TNI, tugas adalah segalanya. Namun, bagi Serka Imang, Babinsa Desa Telagasari dari Koramil 0409/Telagasari, Kodim 0604/Karawang, tugas di sawah telah menjadi panggilan hati. 

Dalam rangka mengawal program Swasembada Pangan Nasional melalui Pendampingan Luas Tambah Tanam (LTT), Serka Imang langsung terjun ke sawah, hadir sebagai pendamping sejati bagi petani.

Bukan hanya berdiri di pinggir pematang, Serka Imang sering terlihat ikut memegang cangkul dan mengoperasikan traktor mini. 

Aksi ini bukan pencitraan, melainkan wujud nyata kepeduliannya. Ia percaya, dengan merasakan langsung kesulitan petani, solusi yang diberikan akan lebih tepat sasaran.

"Jika kita hanya memberi perintah, itu mudah. Tapi jika kita ikut merasakan dinginnya air dan panasnya matahari, semangat petani ikut terangkat," kata Serka Imang.

"Program LTT ini adalah jantung ketahanan pangan kita. Kami memastikan tidak ada sejengkal pun lahan yang menganggur dan hasilnya optimal."

Keterlibatan Serka Imang terbukti efektif. Petani tidak hanya mendapatkan pendampingan teknis dan pengawasan, tetapi juga dukungan psikologis.

Mereka melihat sosok TNI yang peduli pada hasil panen mereka, yang secara langsung meningkatkan motivasi dan disiplin dalam mengolah lahan.

Kegiatan pendampingan ini menjadi bukti bahwa TNI berperan aktif di luar barak, menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat, khususnya dalam menjaga sektor krusial seperti pangan.

Serka Imang bukan hanya Babinsa, ia adalah sahabat tani yang menjamin kedaulatan pangan dimulai dari Desa Telagasari. (Jide).

Selasa, 28 Oktober 2025

Gegara Kredit Macet Seorang Ibu Menyusui di Jebloskan ke Penjara

KARAWANG | Mediasinfo.net - Kasus penahanan Neni Nuraeni seorang ibu menyusui warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang menuai perhatian publik yang ditahan Pengadilan Negeri Karawang terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Selasa (28/10/2025).

Ironisnya, penahanan itu dilakukan meski Neni memiliki bayi yang masih bergantung pada ASI. Akibatnya, sang anak sudah enam hari tidak mendapat ASI dan kini sakit demam.

Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, SH, menilai penahanan ini tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya," tegas Syarif Hidayat.

Suami Neni, Denny Darmawan menceritakan kronologisnya, ia mengajukan kredit mobil di Adira Finance Cikarang pada tahun 2023 . Pengajuan kredit menggunakan nama Neni (istri) sebagai pihak yang disetujui, meski kendaraan seluruhnya digunakan oleh suaminya.

Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni diduga mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan bahkan disebut-sebut sempat terbakar.

Adira melaporkan kasus ini ke Polres Karawang. Neni awalnya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka, meskipun yang menguasai mobil adalah suaminya.

Polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan saat penyidikan dengan alasan Neni masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI.

22 Oktober 2025
Saat perkara masuk ke PN Karawang, situasi berubah. Hakim memerintahkan penahanan terhadap Neni sekitar pukul 18.00 WIB. Ia langsung dibawa ke Rutan Lapas Karawang.

23 Oktober 2025
Sidang pertama digelar. Kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. Namun hingga hari keenam, permohonan belum dikabulkan.

28 Oktober 2025
Bayi Neni dilaporkan jatuh sakit dan mengalami panas tinggi karena tidak mendapat ASI sejak ibunya ditahan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru.

Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif Hidayat.

Ia juga menyayangkan proses penyidikan yang menurutnya tidak menyentuh pihak-pihak penting lainnya, seperti notaris pembuat akta fidusia dan Kementerian Hukum dan HAM penerbit sertifikat fidusia.

Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan proses hukum, tetapi memohon agar hak anak didahulukan.

Silakan proses hukum berjalan, kami hormati. Tapi jangan korbankan anak yang masih menyusu. Ini soal kemanusiaan, bukan sekadar perkara kredit kendaraan," tegasnya. ***

Kodim 0604/Karawang Bersama YBMIS Resmikan Rumah Pelita 2 di Telukjambe

KARAWANG | Mediasinfo.net - Komitmen Yayasan Bersatu Membangun Indonesia Sejahtera (YBMIS) dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak kurang mampu kembali dibuktikan. Setelah hadir di Cikarang, kini yayasan tersebut meresmikan Rumah Pelita (Peduli Literasi Anak Indonesia) yang kedua di Jalan Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (28/10/2025).

Peresmian Rumah Pelita 2 ini terlaksana berkat kolaborasi dengan Kodim 0604/Karawang. Acara tersebut juga dihadiri jajaran Forkopimda di antaranya Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap S.I.P., M.I.P., Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Naryanto, serta Ketua Persit KCK Cabang XXXI Kodim 0604/Karawang, Ny. Maya Naryanto.

Pendiri sekaligus Pembina YBMIS, Franky Moris Hutapea, menyampaikan bahwa Rumah Pelita hadir sebagai tempat pembinaan dan pendidikan alternatif bagi anak-anak yang terpaksa berhenti sekolah. Menurutnya, program utama yang dijalankan adalah pendidikan kesetaraan mulai dari Paket A setara SD, Paket B setara SMP hingga Paket C setara SMA.

“Melalui Rumah Pelita, kami membuka akses pendidikan bagi anak-anak yang tertinggal karena faktor ekonomi atau situasi keluarga. Kami ingin memastikan mereka tetap memiliki kesempatan meraih masa depan,” ujar Franky.

Ia menyebutkan, YBMIS sudah menjalankan 347 aksi sosial dalam lima tahun terakhir. Targetnya, dalam satu hingga dua tahun ke depan, yayasan ini mampu menembus 1.000 aksi pendidikan dan sosial yang menjangkau wilayah Bekasi, Karawang, bahkan seluruh Jawa Barat.

Di sela acara peresmian, Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap memberikan apresiasi terhadap misi sosial yang dijalankan YBMIS. Menurutnya, kehadiran Rumah Pelita merupakan langkah nyata mendukung peningkatan indeks pembangunan manusia melalui jalur pendidikan.

“Pendidikan adalah salah satu indikator penting dalam indeks pembangunan manusia. Program seperti ini harus terus didukung agar anak-anak yang sempat kehilangan kesempatan tetap bisa belajar,” ucapnya.

Danrem juga menilai keberadaan Rumah Pelita merupakan bentuk investasi amal yang akan berdampak panjang bagi bangsa ke depan.

“Manusia terbaik adalah yang bermanfaat bagi sekitarnya. Mudah-mudahan dari tempat ini akan lahir pemimpin-pemimpin masa depan yang berpendidikan dan berakhlak,” tambahnya.

Sementara itu, Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Naryanto menegaskan bahwa program ini merupakan gerakan yang harus terus dijaga semangatnya. Ia menilai pendidikan adalah jalan utama mengubah kehidupan seseorang.

"Seperti yang sering disampaikan Pak Franky, cara terbaik mengubah nasib adalah melalui pendidikan. Karena itu, program seperti ini harus terus berjalan meski ada tantangan. Jangan menyerah, tetap melangkah maju,” tegasnya. (jide).

Kades Pancakarya : Jembatan Masih Berjalan Pembangunannya Ko di Bilang Mangkrak

KARAWANG | Mediasinfo.net - Tanggapi pemberitaan berjudul Proyek Jembatan Siluman Diduga Aspirasi Milik Dewan Provinsi Mangkrak, Warga Curigai Transparansi Anggaran, Kepala Desa Pancakarya akhirnya memberikan  penjelasan sekaligus hak jawab terkait informasi yang beredar. Selasa (28/10/2025).

Dalam keterangannya Kepala Desa Pancakarya Asep Sugianto menegaskan bahwa proyek jembatan yang dimaksud bukanlah proyek mangkrak, melainkan program pemerintah pusat melalui kegiatan PISEW (Peningkatan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah) yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.

" Itu pekerjaan PISEW, bukan proyek aspirasi anggota dewan melainkan pekerjaan hasil kerja sama antara dua desa, yaitu Desa Pancakarya dan Desa Tanjungjaya dan saat ini pengerjaannya masih berjalan sedang tahap pengelasan rangka besi jembatan," jelas Asep Sugiarto.

Asep Sugianto pun menjelaskan bahwa struktur jembatan tersebut menggunakan material baja WF, CNP, dan wiremesh, yang sebelumnya telah melalui tahapan pengecoran beton. Saat ini, pekerjaan memasuki tahap pemasangan struktur baja oleh tenaga ahli las baja, dan akan dilanjutkan kembali oleh pekerja cor setelah tahap baja selesai.

" Struktur beton jembatan sudah selesai, sekarang masuk tahap struktur baja. Jadi bukan berhenti, tapi memang menyesuaikan proses kerja dan tenaga ahli di bidangnya,” terangnya.

Asep juga membeberkan bahwa proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp235 juta, bersumber dari program Kementerian PUPR (Pusat) dan dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Antar Desa (KKAD). Jembatan tersebut menjadi akses utama yang menghubungkan Desa Pancakarya dengan Desa Tanjung Jaya, berfungsi penting sebagai jalur mobilisasi hasil pertanian dan aktivitas warga dua desa.

" Ini proyek strategis bagi warga kami. Tujuannya untuk meningkatkan mobilitas ekonomi, khususnya hasil produksi pertanian warga Pancakarya dan Tanjung Jaya," pungkas Asep Sugiarto.

Kepala Desa Pancakarya dengan adanya penjelasan tersebut berharap publik dapat memahami bahwa pengerjaan proyek PISEW tersebut masih berlangsung dan berjalan sesuai tahapan teknis. (red).

Orang Tua Pembuang Bayi Tewas Dengan Mulut Dilakban Berhasil Diringkus Polres Karawang

KARAWANG | Mediasinfo.net - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang bayi baru lahir dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa penyidik berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua orang pelaku yang diduga sebagai orang tua kandung dari bayi malang tersebut.

"Kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi yang sudah menjadi buah bibir masyarakat di Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Setelah mendapat laporan, tim dari unit Reskrim, Samapta, dan Polsek segera mendatangi TKP. Mereka kemudian berkoordinasi secara intensif untuk menelusuri identitas korban dan pelaku," jelas Kapolres. Selasa 28 Oktober 2025.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, berkas kejahatan ini berhasil dibongkar polisi dalam kurun waktu satu kali 24 jam. Dua pelaku berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial MRB (20), laki-laki, warga Labanmulia, Kecamatan Tegalmulia. Sementara pelaku kedua berinisial RDL (21), perempuan, warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.

"Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, kejadian pahit ini berlangsung pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, RDL melahirkan bayi tersebut di kediamannya di Pasir Tanjung. Alih-alih merawat, kedua pelaku justru mengambil tindakan keji," ungkapnya.

Dengan sengaja, MRB dan RDL menutup mulut bayi malang itu menggunakan lakban. Tindakan ini mengakibatkan bayi tersebut tidak dapat bernapas dan akhirnya meregang nyawa. Tidak berhenti di situ, kedua pelaku kemudian membungkus jasad bayi dengan kain berwarna hitam dan biru.

"Untuk menghilangkan jejak, mereka memasukkan jasad korban ke dalam beberapa lapis tas. Korban pertama-tama dimasukkan ke dalam tas kresek merah, lalu ke dalam tas ransel hitam, dan akhirnya dimasukkan lagi ke dalam tas dinding berwarna hitam. Barang bukti berlapis itu kemudian mereka buang di Kampung Kalengkuku, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi kejadian," tandasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan kejam ini adalah rasa panik dan malu yang mendalam. Kedua pelaku menjalani hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah yang berujung pada kehamilan. Ketika bayi lahir, mereka tidak siap dan takut dicemooh oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku cukup lengkap, antara lain satu tas ransel merek HIM warna hitam, kain jarik biru dan coklat, satu buah lakban, satu tas dinding hitam, dan satu tas kresek merah. Barang-barang ini menguatkan posisi tersangka dalam melakukan aksinya.

Kedua pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara selama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pilu akan kerentanan anak dan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi.***
© Copyright 2019 Mediasinfo.net | All Right Reserved