KARAWANG | mediasinfo.net - Kantor Urusan Agama (KUA) Telagasari bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang gelar acara silaturahmi dan sosialisasi aplikasi masjid (Simas) untuk mendapatkan nomor Id Masjid. Kegiatan yang di hadiri 60 DKM Masjid dari 14 Desa se Kecamatan Telagasari itu, di gelar di Masjid Besar Attaqwa Desa Talagasari, Kamis (30/04/2026).
Turut hadir dalam kesempatan silaturahmi tersebut Pimpinan Bank Syariah Indonesia (BSI) Karawang, Anggota DPRD Karawang Dapil IV H Buchori dan Ketua UPZ Kecamatan Telagasari.
Ketua DMI Kecamatan Telagasari Rudi Sugiri mengungkapkan, jumlah masjid di Kecamatan Telagasari ada 65 mesjid termasuk masjid yang baru berdiri maupun masjid lingkungan sekolah baik SMA/SMK maupupun SMP. Pihaknya kumpulkan semua Ketua DKM tersebut adalah dalam rangka sosialisasi permohonan ajuan Id masjid dalam aplikasi Simas. Nomor ini, sebut Rudi bukan hanya sebatas diterbitkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) RI, tapi didialamnya memuat sejumlah item identitas masjid tersebut secara online dan tersistem, baik historis mesjid, tahun pendirian, status lahan, jumlah jemaah, imam, khatib, SK, kalibrasi arah kiblat maupun alamat lengkap dan maps longitud dan latitude, sehingga tambah Rudi, setiap orang bisa mengakses masjid tersebut secara lengkap dimanapun dan kapanpun. Bahkan, nomor Id ini selain jadi indikator legalitas masjid teregistrasi di Kementrian agama, juga menjadi pra syarat pembukaan rekening DKM di perbankan, bantuan sarana keagamaan maupun dasar turunan ajuan-ajuan Majelis Taklim dibawah naungan masjid.
"Sebagaimana tema bahwa mari kita bangkit dari masjid, diharapkan bisa di proses oleh para DKM yang ada di Telagasari, " Katanya.
Setelah pertemuan ini, tambahnya para ketua DKM di harapkan bisa untuk pengajuan SK terlebih dahulu pada DMI dengan memenuhi bidang Imaroh, idaroh dan riayah lengkap dengan berita acara musyawarah pembentukan DKM dan daftar hadirnya. Kemudian, memotret gambaran fisik mesjid, status lahan dan isian format lainnya. Sehingga, masjid - masjid bisa lengkap memiliki sertifikat Id masjid, wakaf dengan Akta Ikrar wakaf (AIW), sertifikat kalibrasi arah kiblat maupun SK Kepengurusannya.
"Legalitas itu penting di era serba digital ini, kita harap tata kelola manajemen masjid semakin baik dan ramah pada jemaah, " Ujarnya.
Kepala KUA Kecamatan Telagasari Yus Baharudin S.Ag mengatakan, karena isian kelengkapan Id masjid ini banyak item nya, maka di jadikan dasar oleh DMI dan penyuluh agama untuk di kumpulkan. Selain silaturahmi, para DKM ini diberi dampingan cara dan prosedur memiliki Id Masjid dan kelengkapan berkasnya secara sempurna. Karena, nomor ini koneksinya langsung secara nasional yang diterbitkan Kementrian Agama (Kemenag) RI, sehingga banyak kebermanfaatan bagi masjid maupun mushola yang memiliki Id ini.
"Kami apresiasi kehadiran para DKM ini, diharapkan ini bisa kembali di tindaklanjuti, saling koordinasi dan konsultasi optimal bersama kami, " Pungkasnya. (Rud).
Subscribe Mediasinfo.net YouTube untuk mendapatkan Inormasi atau update terbaru
Follow Mediasinfo.net on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram