-->

Sabtu, 19 April 2025

Bentuk Rasa Syukur Telah Melaksanakan Panen Padi, Pemdes Dayeuhluhur Gelar Hajat Bumi

KARAWANG | Mediasinfo.net - Pemerintah Desa Dayeuhluhur Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang masih menjunjung tinggi tradisi maupun adat istiadat warisan para leluhur, salah satunya tradisi sedekah bumi atau hajat bumi yang digelar saat ini dengan mengadakan hiburan rakyat pagelaran seni sunda Topeng Pendul. Sabtu (19/4/2025).

Dalam tradisi tersebut adalah bentuk rasa syukur telah selesainya panen padi juga dipercaya sebagai salah satu upaya penolak bala dari berbagai penyakit dan bencana.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Dayeuhluhur dan jajaran aparatur Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pemuda dan warga masyarakat yang begitu antusias berbondong-bondong untuk menyaksikan pagelaran seni sunda topeng pendul yang bertempat di dusun kandayakan.

Kepala Desa Dayeuhluhur H.Sapin Hidayat mengatakan tradisi hajat bumi ini merupakan warisan para leluhur yang sudah ada sejak dahulu sebelum dia lahir secara turun temurun.

" Tradisi hajat bumi ini dilaksanakan rutin setiap tahun dan secara bergiliran ditiap kedusuna juga tradisi ini semata-mata sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan atas berkah, keselamatan, kesehatan ,panen yang melimpah, air yang tidak berkurang serta dijauhkan dari malapetaka." Ucap H.Sapin. (jide).

Rabu, 02 April 2025

Pemkab Karawang dan Kodim 0604/Karawang Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Myanmar

KARAWANG | Mediasinfo.net - Pemerintah Kabupaten Karawang, bekerja sama dengan Kodim 0604 Karawang, mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi korban gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo yang mengguncang Myanmar pada Jumat, 28 Maret 2025.

Bantuan tersebut berupa logistik penting seperti makanan pokok, obat-obatan, dan perlengkapan tidur.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap para korban, terutama umat Muslim yang terdampak menjelang perayaan Idulfitri.

"Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita di Myanmar," ujarnya pada Rabu, 2 April 2025.

Bantuan tersebut merupakan hasil pengumpulan dana dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, serta sumbangan dari anggota Kodim 0604 Karawang.

Penyaluran bantuan dikoordinasikan dengan Kodam III/Siliwangi, yang akan mengirimkan bantuan tersebut melalui jalur udara menggunakan pesawat Hercules milik TNI Angkatan Udara.

Komandan Kodim 0604 Karawang, Letkol Inf Dede Hermawan, menjelaskan bahwa bantuan akan diterbangkan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, menuju Naypyidaw, ibu kota Myanmar.

"Kami memastikan bahwa bantuan ini akan disalurkan secara transparan dan tepat sasaran," tegasnya.

Sambung Dandim, Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kodim 0604 Karawang terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran pengiriman dan penyaluran bantuan.

"Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyaluran bantuan akan disampaikan secara berkala," pungkasnya. (Team11).

Minggu, 30 Maret 2025

Pemdes Pasirkamuning Adakan Musyawarah Bersama Para Tokoh Untuk Tentukan Tempat Shalat Idul Fitri

KARAWANG | Mediasinfo.net - Hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah yang sudah ditetapkan jatuh pada hari Senin tanggal 1 April 2025,  Keputusan ini ditetapkan dan diumumkan oleh Menteri Agama RI setelah melalui sidang isbath pada sabtu kemaren 29/3/25.

Pada hari Senin besok Seluruh Umat Islam akan melaksanakan shalat Idul Fitri secara serentak baik di lapangan terbuka, maupun di mesjid -mesjid, seperti halnya tokoh agama bersama pemdes Desa Pasirkamuning menetapkan tempat pelaksanaan shalat Iedul Fitri yaitu di lapangan bola Pasirkamuning yang ada di depan kantor Desa Pasirkamuning, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Minggu (30/3/2025).


Shalat Idul Fitri bersama di lapangan terbuka, merupakan inisiatif Kades Pasirkamuning Ir. Didin Mahrudin, dan hal tersebut diputuskan bersama dengan musyawarah para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pengurus DKM, dan pemerintah desa Pasirkamuning.

"Keputusan ini merupakan keputusan bersama hasil musyawarah para tokoh agama, tokoh masyarakat pengurus DKM dan pemerintah desa Pasirkamuning sepakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri tahun ini di lapangan bola Pasirkamuning." Ujar Didin Mahrudin.

Lanjut Didin Mahrudin mengatakan, besok pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri akan dipimpin oleh imam KH.Kamaluddin ZA, S.Ag dengan Khotib KH.Muhammad Alie AG dan untuk Bilalnya ustadz Mukhtar.

" Saya sebagai Kepala Desa Pasirkamuning berharap kepada seluruh warga pasirkamuning untuk bersama- sama  melaksanakan shalat Idul Fitri di Lapangan Bola Pasirkamuning." Tutupnya. (jide).

Kamis, 27 Maret 2025

Bupati Aep Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme dan Kesiapsiagaan Jelang Idul Fitri 1446 H

KARAWANG | Mediasinfo.net - Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh pastikan satuan tugas (satgas) terkait pemberantasan premanisme dan persiapan pemda menghadapi Idul Fitri 1446H selesai sebelum 25 Maret 2025. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 2337/AR.06.04/PEMOTDA dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor:29/AR.03.04.01/PEMOTDA.

"Satgas ini bisa mengakomodir keseluruhan, tapi yang jelas insyaallah sebelum tanggal 25  kita harus pastikan bahwa itu (pembentukan satgas) sudah selesai," ujar Bupati Aep saat rapat koordinasi tindak lanjut pembentukan satgas pemberantasan premanisme tingkat Kabupaten Karawang dan tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025M, bertempat di Bale Indung Nyi Pager Asih, Senin (24/3/25). 

Ia juga menyebutkan pembentukan satgas tersebut merupakan upaya pemerintah dalam pemberantasan premanisme salah satunya yaitu terkait calo lowongan pekerjaan di daerah. 

Bupati Aep berharap setelah adanya satgas tersebut mampu memberikan kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi pencari kerja dan para investor di Kabupaten Karawang.

"Saya berharap mudah-mudahan ini ada sebuah komponen yang memang menjadikan integritas. Jadi satgasnya bukan premanisme saja tapi juga terkait ketenagakerjaan. Saya berharap nanti Karawang menjadi pelopor terkait satgas ini," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Aep juga menyampaikan mengenai kesiapsiagaan pemerintah daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pihaknya telah menyiapkan personel dari perangkat daerah terkait untuk kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2025. (red).

Pangdam III Siliwangi Bersama Kapolda Jabar Dampingi Gubernur Jabar Apel Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme

KARAWANG | Mediasinfo.net - Kapoksahli Pangdam III/Siliwangi, Brigjen TNI Albertus Magnus Suharyadi, S.I.P., M.S.I., mewakili Pangdam III/Slw bersama Kapolda Jabar dan Asintel Kejati Jabar mendampingi Gubernur Jabar memimpin Apel Kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme yang digelar di Area Ruang Aspirasi Kawasan International Industri City atau KIIC, Desa Margakarya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada hari Kamis tanggal 27/03/2025.

Dengan mengusung jargon "Premanisme Diberantas, Jabar Naik Kelas" apel gelar kesiapsiagaan dihadiri oleh para pejabat dari semua unsur di Jabar mulai dari Kabinda, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jabar, Asops dan Aster Kasdam III/Slw, Sekda Jabar, Dir Intelkam Polda Jabar, Bupati Karawang, Dandim 0604/Karawang, dan Kapolres Karawang serta diikuti oleh anggota Kodim 0604/Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, Polres Karawang, Satpol PP Karawang, Kepala OPD Kabupaten Karawang, serta anggota Saber Pungli.
Baca juga: Keluhan Kualitas Air di Rusunawa Rancaekek Segera Ditangani

Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa Indonesia telah mengalami perubahan dari era pertanian ke era industri. Dengan perubahan tersebut, perilaku masyarakat juga harus ikut menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman.

“Wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang telah berubah menjadi kawasan industri, sehingga perlu adanya kesiapan masyarakat untuk beradaptasi dengan ekosistem industri. Dalam dunia industri, logika dan keahlian lebih diutamakan dibandingkan dengan kekuatan fisik,” ujar Gubernur Jabar.


Diharapkan, seluruh masyarakat dapat menciptakan rasa aman bagi perusahaan agar tetap berinvestasi di Jawa Barat. Perusahaan membutuhkan jaminan keamanan dan ketenangan. Jika tidak nyaman, maka mereka akan pindah sehingga bisa menyebabkan peningkatan angka pengangguran.


Sebagai langkah konkret dalam pemberantasan premanisme, Pemprov Jabar berkomitmen untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat disekitar lokasi industri dan meningkatkan investasi di wilayah Jawa Barat.
Gubernur juga menyoroti berbagai permasalahan pembebasan lahan yang sering kali terkendala oleh keberadaan calo tanah. Pemprov bersama dengan Polda, Kodam dan berbagai unsur terkait lainnya berkomitmen untuk menghapus praktik pemaksaan dalam permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.

“Kedepan, kita akan membangun pola baru dengan memprioritaskan masyarakat sekitar kawasan industri untuk mendapatkan pekerjaan. Selain itu, kami juga akan mendorong peningkatan sumber daya manusia dengan membuka program pendidikan D-4 kelas manajerial untuk mempersiapkan tenaga kerja yang siap bersaing di industri,” pungkas Gubernur Jabar.

Dengan diawali kegiatan Apel Kesiapsiagaan Satgas Pemberantasan Premanisme, diharapkan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan premanisme di Jawa Barat dapat berjalan efektif, sehingga iklim investasi dan keamanan di wilayah industri semakin kondusif. (Y CHS/Rls-Pendam III/Siliwangi).

Selasa, 25 Maret 2025

Adira Finance Cikarang dan Kapolres Karawang Digugat Advokat Syarif Hidayat, S.H Ke PN Cikarang

KARAWANG | Mediasinfo.net - Keabsahan sertifikat akta fidusia yang diterbitkan oleh PT Adira Finance Cikarang dipertanyakan oleh Advokat Syarif Hidayat, S.H. Tak hanya Adira Finance, ia juga menggugat Kapolres Karawang, Notaris Merlisansyah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan ini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Ckr pada 20 Maret 2025.

Langkah hukum ini diambil setelah klien Syarif Hidayat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang berdasarkan LP/1873/XII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/JAWA BARAT tertanggal 15 Desember 2023. Pelapor dalam kasus ini adalah Dwi Hernowo, dengan dasar Undang-Undang Fidusia.

Syarif Hidayat menilai penetapan tersangka ini cacat prosedur dan melanggar KUHAP. Ia menyoroti adanya tahapan penyelidikan yang tidak dijalankan oleh penyidik serta ketidaksesuaian dengan asas hukum yang seharusnya diterapkan.

"Seharusnya penyidik mengacu pada asas mainstrea. Langkah awal yang harus dilakukan adalah menemukan niat jahat dalam kasus ini ada di tangan siapa," ujar dia, Selasa 25 Maret 2025.

Menurutnya, kliennya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena kendaraan yang menjadi objek fidusia sejak awal dikuasai oleh suaminya. Dengan demikian, jika ada unsur pelanggaran, maka pihak yang paling bertanggung jawab seharusnya adalah sang suami.

Selain mempertanyakan prosedur hukum kepolisian, Syarif Hidayat juga menyoroti proses penerbitan akta fidusia oleh Adira Finance yang dinilai janggal. Ia menduga adanya pelanggaran dalam proses pembuatan akta yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 huruf L Undang-Undang Jabatan Notaris.

"Notaris wajib menghadirkan kedua belah pihak dengan minimal dua saksi saat membuat akta. Tapi dalam kasus ini, notarisnya di Palembang, sementara klien saya tinggal di Karawang. Perjanjian ditandatangani tanggal 20, lalu sehari kemudian fidusia sudah terbit. Kapan klien saya menandatangani dan kapan ia menghadap notaris?" ujarnya heran.

Syarif Hidayat menduga akta fidusia tersebut dibuat di bawah tangan dan ada kemungkinan tanda tangan kliennya dipalsukan oleh pihak Adira Finance. Jika dugaan ini benar, maka sertifikat fidusia yang diterbitkan Kemenkumham otomatis cacat hukum dan seluruh proses hukumnya menjadi tidak sah.

Dengan gugatan ini, ia berharap Pengadilan Negeri Cikarang mengabulkan permohonannya dan menyatakan sertifikat fidusia tersebut batal demi hukum. Selain itu, ia juga meminta agar seluruh proses hukum pidana terhadap kliennya dihentikan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan perdata ini.

"Saya berharap kasus ini membuka mata masyarakat mengenai proses hukum yang benar. Penyidik juga harus lebih cermat dalam menetapkan status hukum seseorang dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Adira Finance, Polres Karawang, dan Kemenkumham belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. (***).
© Copyright 2019 Mediasinfo.net | All Right Reserved