-->

Rabu, 03 Desember 2025

Dukung Ketahanan Pangan Lokal, BUMDes Anggadita Bersama Polri Lakukan Panen Raya Jagung Hibrida

KARAWANG | Mediasinfo.net - Program ketahanan pangan tahun 2025 di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, menunjukkan hasil nyata dengan dilaksanakannya panen raya jagung hibrida. 

Kegiatan yang berlokasi di Dusun Sukajaya ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Anggadita Juara, Pemerintah Desa, dan Kepolisian Sektor (Polsek) Klari.

Panen ini menjadi simbol keseriusan Desa Anggadita dalam mengimplementasikan program ketahanan pangan yang tahun ini mencakup sektor perikanan, pertanian, perkebunan jagung, dan peternakan domba.

Yusup Zayadi, Ketua BUMDes Anggadita Juara, menegaskan pentingnya program ini bagi kesejahteraan warga.

"Program ketahanan pangan di bumi Anggadita pada tahun 2025 ini merupakan kolaborasi antara BUMDes, Pemerintah Desa, dan instansi Polri, khususnya Polsek Klari, untuk bisa panen jagung hibrida. Program ketahanan pangan tahun ini terdiri dari perikanan, pertanian, perkebunan jagung, dan hewan ternak domba," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi.

 "Keterlibatan masyarakat dalam BUMDes ini sangat penting. Program ini cukup mendukung ekonomi, dan menjadi wadah yang sekiranya bisa membantu kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang ekonomi," tegasnya.

Salah satu petani pengelola, Pak Udi, menjelaskan proses penanaman yang memakan waktu cukup lama.

"Seumur jagung ini hampir menelan waktu tiga bulan setengah. Kalau cuaca panasnya bagus, bisa 100 hari (panen). Kalau dibanding dengan biaya, memang cukup lumayan. Jagung hibrida ini khusus digunakan untuk pakan ternak, seperti pakan ayam dan merpati. Tidak bisa untuk konsumsi manusia, paling hanya bisa buat campuran kopi seperti yang sering kita dengar," jelas Pak Udi.

Pak Udi menambahkan bahwa dibandingkan jagung manis yang hanya memerlukan dua bulan setengah, masa tanam jagung hibrida lebih lama. Namun, jagung jenis ini disebut memiliki keunggulan karena tidak rentan terhadap hama.

Penanaman jagung hibrida ini merupakan pengalaman pertama (pemula) di lahan Dusun Sukajaya. 

Lahan yang dipanen hari ini adalah seluas 1.500  meter persegi. Selain itu, ada juga lahan milik warga lain seluas sekitar 2.500 hingga 3.000 meter persegi yang turut serta dalam program ini.

Program ini didukung penuh oleh berbagai pihak. "Kami dibantu oleh Polsek, BUMDes, dan dari Bulog juga katanya akan menerima hasilnya. Kami juga didorong dan dibantu dengan obat-obatan serta pendampingan dari PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dari Dinas Pertanian," tutup Pak Udi.

Sinergi antara BUMDes Anggadita Juara, Pemerintah Desa, dan aparat penegak hukum dalam program ketahanan pangan ini diharapkan dapat menjadi contoh sukses bagi desa-desa lain dalam upaya mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal. (jide).

Senin, 01 Desember 2025

Hari KORPRI di Karawang Memanas, Purna ASN Ngamuk Terkait Uang Kadeudeuh Yang Berkurang

KARAWANG | Mediasinfo.net - Peringatan Hari KORPRI di Kabupaten Karawang, Senin (1/12/2025), berlangsung panas setelah ratusan purna ASN melayangkan protes keras terkait besaran uang kadeudeuh yang mereka terima. Dalam pertemuan di Galeri Bale Indung, sejumlah purna ASN menilai jumlah Rp7 juta yang diberikan tidak sesuai dengan informasi sebelumnya bahwa mereka seharusnya menerima Rp14 juta.

Ketidakpuasan tersebut memunculkan luapan emosi. Ketua KORPRI Karawang, H. Asip Suhendar, bahkan sempat menjadi sasaran kemarahan. Seorang purna ASN tampak menunjuk-nunjuk Asip sambil menuntut agar hak mereka dipenuhi sesuai besaran yang dianggap telah menjadi ketentuan sebelumnya.

Seorang purna ASN asal Jatisari, Asep, menyampaikan kekecewaannya lantang.
“Yang dulu-dulu juga 14 juta. Ini kenapa jadi 7 juta? Sisanya ke mana?” ujarnya.

Kemarahan para purna ASN memuncak hingga mereka mengancam akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, jika tidak ada penjelasan dan penyelesaian yang jelas dari pihak KORPRI maupun Pemkab Karawang.

Sebelumnya, Sekretaris KORPRI Karawang, Gerry S. Samrodi, memberikan penjelasan bahwa keputusan pemberian Rp7 juta dilakukan berdasarkan kemampuan anggaran.

“Ini bukan dari iuran bulanan mereka selama menjadi ASN. Ini hanya kadeudeuh, bentuk apresiasi kami. Karena melihat efisiensi anggaran, hanya bisa diberikan sebesar 7 juta,” jelas Gerry.

Hingga kini, para purna ASN menunggu tindak lanjut resmi dari KORPRI maupun Pemkab Karawang, sembari berharap persoalan ini segera diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan lanjutan di tengah momentum Hari KORPRI. (red).

Minggu, 23 November 2025

Angin Puting Beliung Hancurkan 53 Rumah dan Tumbangkan 20 Pohon di Pancakarya

KARAWANG | Mediasinfo.net - Akibat diterjang angin Puting Beliung kemaren di tiga RT dusun baros diantaranya Rt 09, Rt 10, dan Rt 11 Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, kini puluhan rumah warga rusak dan hancur serta puluhan pohon tumbang diterjang angin puting beliung. Senin (24/11/2025).

Angin puting beliung tersebut, menerjang dua desa di Kecamatan Tempuran, yakni Desa Pancakarya dan Desa Pagadungan, Namun tidak ada korban jiwa dari peristiwa yang terjadi pada minggu (23/11).

Kepala Desa Pancakarya Asep Sugianto,SH mengatakan pihak pemerintah desa sudah mendata rumah yang terkena angin puting beliung sebanyak 53 rumah yang mengalami kerusakan dan 20 pohon yang tumbang akibat diterjang angin puting beliung.
" Kemarin saya bersama Bapak Camat Tempuran mengevakuasi rumah dan pohon yang tumbang akibat terjangan angin puting beliung dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa." Ucap Kades.

Asep Sugianto menambahkan bahwa untuk  kerugian materi pada bencana ini, pihaknya masih melakukan pendataan.

" Kami pihak pemerintah Desa Pancakarya masih terus melakukan pendataan untuk update rumah yang mengalami kerusakan." Pungkasnya. (Jide).

Selasa, 28 Oktober 2025

Polres Karawang Berhasil Ungkap 32 Tersangka Jaringan Narkoba dengan Modus 'Sistem Tempel'

KARAWANG | Mediasinfo.net  -  Polres Karawang kembali menorehkan catatan kinerja gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Dalam periode dua bulan, mulai September hingga Oktober, jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap puluhan kasus dan menetapkan puluhan tersangka.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam rilis persnya, menyampaikan bahwa selama periode tersebut, sebanyak 28 kasus narkoba berhasil diungkap. "Kami berhasil melaksanakan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 28 kasus," ujarnya di hadapan awak media. Selasa 28 Oktober 2025.

Rincian dari 28 kasus tersebut sangat signifikan. Untuk narkotika jenis sabu-sabu, terdapat 20 kasus yang berhasil diungkap dengan 24 orang tersangka. Sementara untuk ganja, ada 3 kasus dengan 3 tersangka. Narkotika jenis sintetis (site) diungkap dalam 2 kasus dengan 2 tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap 3 kasus Obat Keras Tertentu (OKT) dengan 3 tersangka. "Sehingga jumlahnya ada 28 kasus dengan 32 tersangka," tegas Kapolres.

Dari sekian banyak kasus, Kapolres menyoroti beberapa pengungkapan yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar. Pertama, kasus sabu yang diungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara Cilamaya. Dalam operasi ini, polisi menyita 126,55 gram sabu dan menangkap satu tersangka berinisial RZ.

Kedua, kasus ganja yang digrebek pada 22 Oktober 2025. Lokasi penangkapan berada di Puri Teluk Jambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Polisi berhasil mengamankan ganja seberat 1,247 kilogram dan menciduk satu tersangka berinisial Daf alias BBL, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Ketiga, kasus OKT yang diungkap pada Selasa, 14 Oktober 2025. Berawal dari operasi di Perumahan Orchidia, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, polisi berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan, yakni 8000 butir obat keras terlarang.

Kapolres juga memaparkan ancaman hukum berat yang menanti para tersangka. Untuk sabu di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. Untuk sabu di atas 5 gram, ancamannya lebih berat, yakni Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sementara untuk ganja, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar. Narkotika sintetis dikenakan pasal yang sama dengan sabu ringan. Khusus untuk OKT, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolres turut mengungkap modus operandi yang umum digunakan dalam peredaran narkoba di wilayahnya, yaitu sistem tempel. Modus ini memungkinkan transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung tanpa harus bertatap muka langsung, sehingga meningkatkan tantangan bagi aparat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Karawang untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segala modusnya.***
© Copyright 2019 Mediasinfo.net | All Right Reserved