KARAWANG, mediasinfo.net – Pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, Aipda M. Ahri dari Polsek Tempuran melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan Kode QR Pengaduan Divisi Pengawasan dan Pengamanan (Divpropam) Polri kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Tempuran.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda M. Ahri menyampaikan pesan sekaligus mensosialisasikan Kode QR Pengaduan Divpropam Polri yang telah disediakan. Kode QR ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Divpropam Polri apabila menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel di lingkungan instansi Kepolisian.
Melalui pemindaian Kode QR Pengaduan Divpropam Polri, masyarakat dapat melaporkan dengan mudah setiap indikasi pelanggaran atau penyimpangan perilaku oknum kepolisian. Kehadiran saluran pengaduan berbasis kode QR ini diharapkan menjadi sarana pengawasan terbuka dari masyarakat, guna membersihkan jajaran kepolisian dari oknum yang tidak bertanggung jawab serta mewujudkan Polri yang bersih, transparan, dan melayani dengan baik.
Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan saluran pengaduan tersebut dengan bijak dan bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan bersama terhadap institusi Kepolisian. (Red).
Subscribe Mediasinfo.net YouTube untuk mendapatkan Inormasi atau update terbaru
Follow Mediasinfo.net on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram