-->

Rabu, 07 Januari 2026

Kuasa Hukum Debitur Syarif Hidayat, S.H Gugat Bank Mandiri Yang Sudah Melakukan Lelang Secara Sepihak

Kuasa Hukum Debitur Syarif Hidayat, S.H Gugat Bank Mandiri Yang Sudah Melakukan Lelang Secara Sepihak

KARAWANG | Mediasinfo.net - Syarif Hidayat. SH selaku kuasa Hukum Heri selaku Debitur beralamat di Batujaya Kabupaten Karawang yang menggugat Bank Mandiri, KPKNL, dan BPN terkait masalah perbuatan melawan hukum karena yang dilakukan oleh Bank mandiri melakukan lelang secara sepihak. Rabu (7/01/2026).

Permasalahan bermula saat Heri selaku debitur beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Pada 17 November 2025, debitur mendatangi kantor bank untuk melakukan pelunasan atau penyelesaian sengketa kredit. Namun, meski proses komunikasi sedang berlangsung, pihak bank diduga tetap memaksakan proses lelang.

Ada beberapa kejanggalan menguat dengan munculnya dugaan pola "pemenang lelang titipan" melalui cara-cara yang dinilai melanggar SOP perbankan seperti Pencarian Pembeli Langsung oleh oknum yang diduga mencari pihak ketiga secara personal di luar prosedur pengumuman lelang resmi, Manipulasi Status dengan menetapkan pembeli tersebut seolah-olah sebagai pemenang sah dan Konspirasi harga yang  diduga ada kesepakatan bawah tangan untuk menjual aset di bawah harga pasar demi keuntungan pribadi.

Sidang Perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2026 yang digelar pukul 14.00 Wib, Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang dihadiri oleh pihak Bank Mandiri, KPKNL, dan BPN, namun pihak pembeli lelang justru mangkir dari panggilan persidangan.

Dalam Persidangan Kuasa Hukum debitur, Syarif Hidayat, SH menyatakan dengan tegas bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Lelang yang dilakukan secara sepihak ini jelas melanggar UU dan peraturan PMK. Kami juga menyayangkan sikap KPKNL yang tidak memberitahukan identitas pembeli lelang kepada penggugat atau debitur. Itu adalah sebuah pelanggaran serius dalam transparansi prosedur lelang," ujar Syarif Hidayat usai persidangan.

Syarif menambahkan bahwa niat baik kliennya pada 17 November lalu seharusnya diakomodasi oleh bank, bukan malah dijawab dengan percepatan lelang yang terkesan dipaksakan dan tidak transparan. (Jide).

Baca berita lainnya

Also read other articles

© Copyright 2019 Mediasinfo.net | All Right Reserved