-->

Kamis, 03 Juli 2025

Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Karawang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Karawang Terancam Hukuman Seumur Hidup


KARAWANG | Mediasinfo.net - Polres Karawang menampilkan Bagus Setiyojati (26) tersangka pembunuhan istrinya, Lusi Febriani (24) di kamar rumah di Perum Lemahmulya Indah, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Bagus menghabisi nyawa istrinya depan kedua anaknya. Usai itu juga Bagus sempat mencoba bunuh diri hingga kondisinya kritis.
Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi mengatakan, kasus ini berawal tersangka cemburu terhadap korban dan sudah berniat melakukan bunuh diri di hadapan korban, dengan membawa pisau yang disembunyikan di belakang celana. 

Kemudian sebelum melakukan bunuh diri pelaku dan korban cekcok perihal masalah hubungan rumah tangga.

"Saat cekcok tersebut pelaku melakukan percobaan bunuh diri, dengan cara mengambil pisau yang disembunyikan di celananya dan menusukannya ke leher sendiri," kata Rizky saat konferensi pers pada Kamis (3/7/2025).

Rizky melanjutkan, korban pun awalnya mencegah perbuatan bunuh diri tersebut.
Namun dikarenakan emosi dan juga dipicu korban yang menahan perbuatan bunuh dirinya, pelaku spontan menusuk korban sebanyak kurang lebih 11 kali pada bagian leher, lengan, kepala, perut dan dada.

Setelah korban terkapar lemas, kemudian kembali melakukan aksi bunuh diri tersebut, dengan menusuk dada serta menyayat pergelangan tangannya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia. Sedangkan tersangka kondisinya sempat kritis dan dirawat di RSUD Karawang," jelasnya.

Menurut Rizky, pihaknya menyita satu buah pisau, satu kaos, satu celana, satu selimut dan dua buah buku nikah. 

Adapun tersangka dijerat Pasal 44 AYAT (3) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 AYAT (3) KUHPidana. Tentang penghapusan kekerasan dalan lingkup rumah tangga dan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban, junto pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan mati.

"Tersangka dikenai pasal berlapis, dengan  hukuman pidana paling lama seumur hidup," ujarnya. ****

Baca berita lainnya

Also read other articles

© Copyright 2019 Mediasinfo.net | All Right Reserved