-->

Senin, 21 Juli 2025

Bapenda Kab.Karawang Bersama Bapenda Propinsi Gelar Sosialisasi Pajak Kendaraan di Kecamatan Telagasari

Bapenda Kab.Karawang Bersama Bapenda Propinsi Gelar Sosialisasi Pajak Kendaraan di Kecamatan Telagasari

KARAWANG | Mediasinfo.net - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah yang diikuti oleh para Kepala Desa seKecamatan Telagasari, Pendamping PKH, dan pewakilan dari Masyarakat yang bertempat di Aula Kecamatan Telagasari. Selasa (22/7/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran aparatur desa dalam menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya terkait pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Dalam kegiatan ini, Kepala Bapenda  Kabupaten Karawang bersama Kepala Samsat Karawang memaparkan secara rinci mengenai teknis dan mekanisme pengenaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan menyampaikan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan samapai 31 September 2025.

Selain materi perpajakan, sosialisasi ini juga menghadirkan Kepala PT Jasa Raharja Kabupaten Karawang yang menyampaikan penjelasan tentang prosedur dan syarat klaim santunan kecelakaan lalu lintas. Dalam paparannya, beliau menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum dan asuransi dasar dari Jasa Raharja.

Diterangkan bahwa hanya kendaraan yang pajaknya dalam kondisi lunas yang dapat diproses untuk klaim santunan jika terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, pelunasan pajak menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi.

Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Beberapa kepala desa menyampaikan pertanyaan seputar kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam hal pembayaran pajak dan pengurusan dokumen kendaraan.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana cara membayar pajak kendaraan jika STNK atau BPKB hilang. Menanggapi hal tersebut, narasumber dari pihak Kepolisian menjelaskan bahwa wajib pajak harus terlebih dahulu mengurus duplikat STNK atau BPKB ke kepolisian agar pembayaran dapat dilakukan dengan dokumen pengganti yang sah.

Melalui kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Karawang berharap desa dapat menjadi mitra aktif dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan.

Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperluas pemahaman desa terhadap pentingnya administrasi kendaraan yang tertib dan peran pajak dalam mendukung pembangunan daerah. (Jide).

Baca berita lainnya

Also read other articles

© Copyright 2019 Mediasinfo.net | All Right Reserved