KARAWANG | Mediasinfo.net - Ketua PCNU Kabupaten Karawang Deden Permana membantah bahwa AS terduga pelaku tindak asusila terhadap NA, merupakan pengurus Ranting NU Desa Lemahkarya, Kecamatan Tempuran.
Deden menegaskan, surat keputusan (SK) ranting dikeluarkan oleh PCNU dan sampai saat ini, PCNU belum pernah mengeluarkan SK ranting NU Lemahkarya.
"Oleh karena itu, AS bukanlah pengurus NU di tingkat ranting," tegasnya, Senin (14/4/2025).
Adapun terkait kasus tindak asusila yang dilakukan AS, Deden mengecam keras setiap tindak asusila, apalagi jika pelakunya adalah seorang guru. Dia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, sekecil apapun tindak asusila yang dilakukan harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
"Kami menyayangkan dan mengecam kejadian ini. Semoga kedepan tidak ada kejadian serupa," terangnya. (red).
FOLLOW THE Mediasinfo.net AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Mediasinfo.net on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram