KARAWANG | mediasinfo.net - Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang telah mengguncang kepercayaan publik. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak bahwa perempuan hingga hari ini masih belum sepenuhnya memperoleh rasa aman, bahkan di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas, etika, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Jum'at (17/7/2026).
Ketua KOPRI PMII Cabang Kabupaten Karawang, Andini Septi Salsadilla, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan oleh pejabat publik yang memiliki kewenangan dan relasi kuasa terhadap bawahannya.
"Jabatan bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipikul. Perempuan berhak bekerja tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan." katanya.
KOPRI PMII Cabang Kabupaten Karawang menilai bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan alarm bahwa sistem perlindungan perempuan di lingkungan kerja pemerintahan masih membutuhkan pembenahan yang serius. Perempuan harus mendapatkan jaminan bahwa ketika mereka menjadi korban, negara hadir melindungi, bukan justru membiarkan mereka berjuang sendirian.
Oleh karena itu, KOPRI PMII Cabang Kabupaten Karawang menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas selama proses pemeriksaan berlangsung agar tidak mengganggu independensi penanganan perkara.
2. Mendesak agar apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual melalui proses hukum dan pemeriksaan disiplin, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
4. Menjamin perlindungan penuh terhadap korban dan saksi, termasuk mencegah segala bentuk intimidasi maupun tekanan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karawang. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menindak pelaku, tetapi juga wajib memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
KOPRI PMII Cabang Kabupaten Karawang merekomendasikan:
* Pembentukan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di setiap OPD.
* Penyediaan ruang aman bagi perempuan di seluruh lingkungan kerja pemerintahan melalui sistem pelaporan yang mudah diakses, rahasia, dan berpihak kepada korban.
* Pendidikan wajib mengenai pencegahan kekerasan seksual, etika profesi, relasi kuasa, dan kesetaraan gender bagi seluruh ASN serta pejabat publik.
* Penguatan pengawasan internal agar setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Hari ini yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik sebuah instansi, tetapi rasa aman perempuan di ruang kerja. Jangan sampai perempuan merasa takut datang bekerja karena khawatir menjadi korban pelecehan. Kami ingin Pemerintah Kabupaten Karawang membuktikan bahwa tidak ada satu jabatan pun yang lebih tinggi daripada keadilan. Jika memang terbukti bersalah, maka copot jabatannya, pecat status ASN-nya, dan proses hukum tanpa pandang bulu. Hanya dengan ketegasan itulah kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan dan ruang aman bagi perempuan benar-benar terwujud. (Red).
Subscribe Mediasinfo.net YouTube untuk mendapatkan Inormasi atau update terbaru
Follow Mediasinfo.net on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram